Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang
Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang – Pemerintah resmi melarang mudk Lebaran 2021. Semua moda transportasi baik darat, laut, udara dlarang beroperasi mulai 6 hinga 17 Mei 2021. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. auzom.gg
Kendati demikian, ada sejumlah kendaraan yang dperbolehkan melintas selama masa pelarangan mudk Lebaran 2021
Dikutip dari laman Setkab, pengendalian transportasi dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian.
Angkutan yang dlarang pada masa pemberlakuan aturan ini yaitu: Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, Kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus Kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Larangan tersebut dmulai dari tanggal 6 Mei-17 Mei 2021.
Meskipun demikian, terdapat alat transportasi yag masih dapat beroperasi yaitu angkutan barang dan logistik.
Kendaraan yang boleh beroperasi saat larangan mudk 2021:
1. Pengecualian terhadap aturan ini dberlakukan untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti:
Perjalanan dnas,
Bekerja,
Kondsi mendesak seperti melahirkan dan kondsi sakit.
2. Pengecualian dberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti:
Bekerja atau perjalanan dnas untuk ASN,
Pegawai BUMN,
Pegawai BUMD,
Polri, TNI,
pegawai swasta yang dlengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya, Kunjungan keluarga yang sakit,
Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia,
Ibu hamil dengan satu orang pendamping,
Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping,
Pelayanan kesehatan yang darurat.
3. Pengecualian kendaraan dberlakukan bagi kendaraan: Pimpinan lembaga tinggi negara RI,
Kendaraan dnas operasional,
berplat dnas,
TNI,
Polri,
dan kendaraan dnas operasional petugas maka jalan tol, Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang.
Kendaran yang dgunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi;
Kendaraan yang maka mengangkut pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar d luar negeri; serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Wilayah aglomerasi
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan maka masih memperbolehkan moda transportasi maupun kendaraan bermotor melakukan pergerakan maka d sejumlah wilayah algomerasi atau kawasan perkotaan.
Adapun wilayah algomerasi yang maka dmaksud meliputi: Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi Bandung Raya Semarang-Kendal-Demak-Ungaran-Purwodad Jogja Raya, dan Solo Raya. maka Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan (Gerbang Kartosusilo) Makassar-Sungguminasa-Takalar-Maros Sedangkan pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang hanya berlaku d
4 wilayah, yakni: maka Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas Padalarang, Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang
Bandung, dan maka Cicalengka Kutoaarjo,Yogyakarta, dan Solo
Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.